Belitung, 16 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai kurir jaringan narkoba.
Ironisnya, salah satu tersangka ternyata merupakan Kepala Dusun (Kadus) di salah satu desa di Kabupaten Belitung. Fakta ini sontak mengejutkan masyarakat karena seorang aparatur desa yang seharusnya menjadi teladan justru terseret dalam tindak pidana narkotika.
Menanggapi informasi penangkapan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Belitung, Antonio Apriza, menyatakan bahwa sesuai regulasi, jabatan seorang kadus yang terlibat kasus hukum dapat diberhentikan sementara.
“Dalam proses hukum yang sedang berjalan, kepala desa memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa yang bermasalah secara sementara. Jika kemudian ada keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht), barulah pemberhentian penuh dapat dilakukan,” terang Antonio pada Senin (15/9/2025).
Antonio menambahkan, aturan mengenai kedudukan perangkat desa sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa perangkat desa terdiri dari unsur kewilayahan (kepala dusun), unsur teknis (kepala seksi/kasi), serta unsur kesekretariatan (sekretaris desa dan kepala urusan/kaur).
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menegaskan mekanisme pemberhentian sementara aparatur desa.
Pasal 31 ayat (2) Perda tersebut menyebutkan, seorang perangkat desa dapat diberhentikan sementara apabila:
- ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,
- ditetapkan sebagai terdakwa,
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau
- melanggar larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam kasus ini, karena yang bersangkutan sudah jelas berstatus tersangka tindak pidana narkotika, maka secara aturan memungkinkan dilakukan pemberhentian sementara dari jabatannya,” tegas Antonio.
Dengan tertangkapnya seorang kadus dalam kasus peredaran narkoba, publik menanti tindak lanjut dari pemerintah desa setempat serta proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kasus ini juga menjadi peringatan serius bahwa penyalahgunaan narkotika telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, bahkan hingga aparatur desa yang seharusnya menjadi panutan warga.
[RED]













