HOME, Kota  

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Terungkap di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi

banner 120x600

Bekasi, 15 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat ke permukaan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan W.R. Supratman Nomor 21, Desa Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, tepatnya di RT 003/RW 007 Nomor 26.

crossorigin="anonymous">

Warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran solar bersubsidi yang tidak semestinya. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta sektor usaha mikro, nelayan, dan petani itu diduga kuat dialihkan pemanfaatannya untuk kepentingan pihak tertentu yang tidak berhak.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, solar subsidi memiliki kuota terbatas serta hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Penyalahgunaan distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, baik dari unsur Polres Metro Bekasi Kota maupun jajaran terkait, segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik ilegal ini. Pasalnya, penyalahgunaan solar subsidi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada masyarakat kecil yang berhak memperoleh BBM murah.

Sejumlah warga juga menegaskan perlunya pengawasan ketat di lapangan agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran. “Kalau tidak dikontrol, pasti akan selalu ada pihak yang bermain. Padahal kami yang kecil ini sangat membutuhkan,” ujar salah satu warga.

Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Kecamatan Mustika Jaya menjadi sinyal penting bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus diperketat. Aparat diharapkan segera menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat, demi menegakkan hukum sekaligus melindungi hak masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari subsidi pemerintah.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0