Sukoharjo, 15 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial DI, yang merupakan kepala sekolah sekaligus tenaga pendidik di sebuah lembaga pendidikan setingkat SD di wilayah Grogol, Sukoharjo.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (04/09/2025), majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tindakan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya sendiri. Akibat perbuatannya, DI divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
Hakim menetapkan apabila terdakwa tidak mampu melunasi kewajiban denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Berdasarkan uraian persidangan, aksi bejat terdakwa dilakukan dalam kurun waktu berbeda, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 20 anak laki-laki. Tindakan cabul itu dilancarkan saat jam istirahat di asrama sekolah serta pada kegiatan ekstrakurikuler, termasuk saat latihan renang.
Barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku juga telah disita dan diputuskan untuk dimusnahkan oleh pengadilan.
Majelis hakim menegaskan, tindak kejahatan yang dilakukan DI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai amanah seorang pendidik yang seharusnya melindungi, mendidik, dan membina peserta didik.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain:
- Jumlah korban yang cukup banyak dan masih berusia anak-anak.
- Potensi munculnya kelainan orientasi seksual akibat trauma dari perbuatan terdakwa.
- Kerugian psikis yang mendalam, mengingat korban adalah anak-anak yang masih memiliki masa depan dan cita-cita.
Sementara faktor yang dianggap meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya pengakuan menyesal dari terdakwa selama persidangan.
Humas PN Sukoharjo, Ari Prabawa, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang akan ditindak dengan hukuman berat.
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan berdampak panjang bagi psikologis korban. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan pertimbangan dampak yang ditimbulkan, agar ada efek jera dan peringatan bagi pihak lain,” ujarnya.
[RED]













