Simeulue, 15 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah peristiwa yang memalukan sekaligus mencoreng marwah lembaga pendidikan keagamaan kembali terjadi di Kabupaten Simeulue. Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial FAH diamankan warga setelah kedapatan berduaan dengan seorang perempuan yang bukan muhrimnya di dalam sebuah mobil pribadi. Kejadian itu berlangsung pada Kamis sore (11/09/2025) di kawasan Pantai Desa Kahad, Kecamatan Teupah Tengah.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga setempat, mobil berwarna putih yang terparkir di tepi pantai menimbulkan kecurigaan. Saat dilakukan pengecekan, warga mendapati sepasang insan lawan jenis berada di dalam kendaraan tersebut dalam kondisi yang tidak pantas.
Salah seorang saksi mata mengaku awalnya hanya berniat berhenti di sekitar lokasi untuk buang air, namun mendapati mobil yang mencurigakan. Saat diperiksa bersama warga lain, mereka terkejut karena pria di dalam mobil adalah pimpinan sebuah pesantren, sementara perempuan yang bersamanya diketahui bukan istri sahnya.
“Awalnya kami melintas, lalu melihat mobil parkir mencurigakan. Saat dicek, ternyata benar ada perbuatan tidak senonoh di dalamnya,” ungkap salah satu saksi.
Kemarahan warga tidak dapat dibendung. Kedua orang tersebut segera diamankan dan dibawa ke rumah Kepala Desa Kahad untuk dimintai keterangan. Warga menyayangkan sekaligus mengecam tindakan itu, karena dianggap telah merusak kehormatan agama dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap figur seorang pemimpin pesantren.
“Sebagai pimpinan pesantren, seharusnya memberi teladan yang baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela seperti ini. Kami sangat kecewa,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Warga lainnya menilai, tindakan itu mencerminkan krisis moral yang tidak pantas dilakukan oleh seorang tokoh agama. “Sungguh memalukan. Bukan jadi panutan, malah menjadi perusak citra lembaga pendidikan Islam,” kata seorang warga lain dengan nada kesal.
Menanggapi insiden ini, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue mengeluarkan pernyataan resmi melalui rekaman video. Dalam keterangannya, MPU menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan FAH merupakan bentuk pelanggaran syariat Islam yang sangat serius.
Selain itu, MPU juga meluruskan bahwa FAH sebenarnya merupakan pendatang dari luar Simeulue yang ditugaskan oleh Dinas Syariat Islam Aceh untuk mengajar di wilayah tersebut, namun tidak pernah terdaftar sebagai anggota MPU Simeulue.
MPU mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi, namun tetap menyerahkan kasus ini kepada aparat berwenang untuk diproses sesuai hukum syariat dan hukum positif yang berlaku.
[RED]













