Kota Batu, 13 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat penegak hukum dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran minuman keras tradisional jenis arak Bali yang beredar tanpa izin resmi.
Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan di dua lokasi usaha di wilayah Kota Batu, petugas mengamankan lebih dari 1.000 botol arak yang dipasarkan tanpa dilengkapi pita cukai dan dokumen perizinan distribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penghitungan awal, total nilai barang yang disita mencapai Rp20,44 juta, dengan potensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara hingga Rp30,96 juta akibat tidak disetorkannya cukai.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke gudang penyimpanan Bea Cukai untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat sekaligus merugikan pemasukan negara.
Kepala Bea Cukai Malang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun mengedarkan minuman keras tanpa pita cukai, karena termasuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan sanksi hukum tegas.
[RED]













