MALANG, 13 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tugas Penindakan Bea dan Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebanyak 61.600 batang rokok yang berasal dari Madura diamankan dalam sebuah operasi penindakan di wilayah Landungsari, Kabupaten Malang.
Nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp91,47 juta, dengan estimasi potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp45,95 juta.
Petugas Bea Cukai Malang menghentikan sebuah kendaraan pengangkut yang dicurigai membawa barang ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.
Seorang sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita:
- 61.600 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai,
- Satu unit kendaraan pengangkut yang digunakan untuk distribusi,
- Dokumen dan perlengkapan pendukung yang berkaitan dengan pengangkutan rokok ilegal.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Malang sebagai bagian dari proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen serius pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Pelaku yang terbukti melakukan distribusi atau peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda yang berlipat.
Selain menindak secara tegas, Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, karena selain merugikan negara juga dapat merusak iklim usaha yang sehat bagi industri rokok legal.
[RED]













