KPK Panggil Kepala Cabang PT Sungai Budi Group Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden Covid-19 Rp900 Miliar

banner 120x600

Jakarta, 12 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil Michael Setiaputra, Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, salah satu perusahaan agribisnis terbesar di Indonesia pemilik merek ternama Rose Brand. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

crossorigin="anonymous">

Dalam penyelidikan awal, penyidik KPK menemukan adanya indikasi kuat praktik penurunan kualitas barang dan penggelembungan harga (markup) dalam kontrak pengadaan sembako yang bernilai sekitar Rp900 miliar.

Temuan Awal dari Dokumen yang Disita

Berdasarkan dokumen yang telah disita sejak tahun 2024, KPK mendapati adanya selisih harga signifikan antara nilai pembelian barang dari pemasok dengan harga jual kembali kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Perbedaan harga mencurigakan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp125 miliar dari total pengadaan sekitar 6 juta paket sembako pada tahap III, V, dan VI.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat PT Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi apabila terbukti memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari proyek bantuan sosial tersebut.

Dalam pernyataan resminya, KPK menekankan bahwa kasus bansos Covid-19 adalah tindak pidana yang sangat serius, mengingat bantuan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang terdampak pandemi. Penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang sangat besar serta dugaan penyalahgunaan dana pada saat situasi darurat kesehatan nasional. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK terkait status hukum Michael Setiaputra dan kemungkinan penetapan tersangka korporasi terhadap PT Sungai Budi Group.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0