Pengusaha Pontianak Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag, Wajib Bayar Rp 10,6 Miliar

banner 120x600

Jakarta, 11 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada Bambang Widianto, seorang pengusaha asal Pontianak, terkait perkara korupsi pengadaan gerobak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tahun anggaran 2018–2019.

crossorigin="anonymous">

Dalam putusannya pada Selasa, 09 September 2025, hakim menyatakan bahwa Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta hukuman 8 tahun penjara.

Selain pidana pokok, Bambang juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Jakarta.

Tidak berhenti di situ, majelis hakim juga menghukum Bambang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,6 miliar, sesuai dengan jumlah yang ia nikmati dari hasil korupsi tersebut. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan uang pengganti tidak dilunasi, maka seluruh aset serta harta benda milik Bambang akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara.

“Jika nilai harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun,” tambah hakim dalam amar putusan.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan yang seharusnya menjadi program pemberdayaan pelaku usaha kecil. Namun, proyek tersebut justru dijadikan sarana untuk memperkaya diri oleh Bambang Widianto, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Bambang bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk Mashur selaku pelaksana lapangan proyek, untuk merekayasa pelaksanaan pengadaan. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 61,5 miliar.

Dari jumlah itu, Bambang terbukti menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 10,6 miliar. Selain dakwaan korupsi, ia juga dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas aliran dana yang diperoleh dari hasil kejahatannya.

Usai sidang pembacaan putusan, Bambang tampak tidak menerima vonis tersebut. Dengan nada kecewa, ia melontarkan pernyataan singkat, “Negara yang berantakan,” sebelum meninggalkan ruang sidang.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmen dalam menindak tegas praktik korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan UMKM.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0