Subang, 11 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Proyek revitalisasi ruang kelas di SD Negeri Rancabogo 1, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang semakin menimbulkan tanda tanya besar. Setelah publik dikejutkan dengan tidak adanya papan RAB, lemahnya pengawasan, hingga dugaan pekerja tanpa sertifikasi, kini terungkap fakta yang lebih mengejutkan: Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Pagaden tidak tahu menahu soal proyek miliaran rupiah tersebut.
Asep, Korwil Pendidikan Kecamatan Pagaden yang baru menjabat sejak 1 Maret 2025, mengaku tidak pernah menerima laporan, data, ataupun koordinasi resmi terkait proyek tersebut.
Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Asep menegaskan:
“Saya belum menerima data apapun dari Kepala SD Negeri Rancabogo 1 Pagaden. Sampai sekarang tidak ada laporan atau komunikasi resmi masuk ke Korwil,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya pemutusan mata rantai koordinasi yang seharusnya wajib dilakukan sesuai mekanisme resmi pendidikan.
Proyek bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai miliaran rupiah. Namun, hingga kini pelaksanaannya gelap koordinasi:
Dinas Pendidikan Kabupaten Subang terkesan menutup mata dan tidak menjalankan fungsi kendali teknis.
Pengawas pembangunan bekerja tanpa pelaporan resmi ke Korwil maupun kepala sekolah.
Kepala sekolah SDN Rancabogo 1 memilih diam tanpa membuka data ke publik.
Situasi ini menunjukkan bahwa proyek dibiarkan berjalan tanpa kendali struktural, sebuah pelanggaran serius dalam tata kelola pendidikan.
Padahal regulasi sudah jelas mengatur:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP: setiap proyek dana negara wajib terbuka.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas program di sekolahnya.
Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019: swakelola proyek wajib transparan dan akuntabel.
UU No. 13 Tahun 2003: pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikat keterampilan.
Fakta bahwa Korwil Kecamatan tidak dilibatkan merupakan bentuk pengabaian mekanisme birokrasi, yang bisa berujung pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara.
Redaksi menilai, proyek revitalisasi SDN Rancabogo 1 sudah berubah menjadi skandal pendidikan di Kabupaten Subang. Bagaimana mungkin miliaran rupiah uang negara bisa digelontorkan tanpa sepengetahuan Korwil,dan mengabaikan transparansi ke publik.
Jika kondisi ini dibiarkan, publik hanya bisa menyimpulkan bahwa ada kongkalikong antara oknum di lapangan dengan pihak tertentu di tingkat kabupaten.
Media Reskrim Polda News menuntut agar Dinas Pendidikan Kabupaten Subang segera memberikan klarifikasi terbuka, serta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut indikasi penyimpangan ini.
[RED – TH]














