Makassar, 10 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEW
Seorang pemuda asal Kota Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29 tahun) secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (8/9).
Dalam petitumnya, Sulhadrianto menuntut ganti rugi senilai Rp800 miliar, yang menurutnya sebagai kompensasi atas kerugian harta benda, penderitaan psikologis, hingga hilangnya rasa aman pasca kerusuhan besar yang terjadi pada 29 Agustus 2025.
Kericuhan tersebut berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel serta memakan korban jiwa sebanyak tiga orang warga.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa Polda Sulsel dianggap lalai menjalankan tugas pengamanan. Mereka menuding kepolisian tidak melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah eskalasi kericuhan, sehingga menyebabkan kerugian publik yang ditaksir mencapai Rp223 miliar.
“Negara, dalam hal ini kepolisian, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga ketertiban dan melindungi warga. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Klien kami dan masyarakat mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang sangat besar,” ujar perwakilan tim advokasi dalam persidangan perdana.
Menanggapi gugatan tersebut, pihak Polda Sulsel menolak tuduhan kelalaian. Mereka menegaskan bahwa aparat kepolisian sudah berupaya maksimal di lapangan meski menghadapi keterbatasan jumlah personel dan peralatan pengendali massa.
Menurut keterangan resmi, personel tetap berada di lokasi kejadian, namun karena skala kerusuhan yang masif, aparat hanya dapat melakukan pemantauan dari jarak aman untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak.
“Kami tidak tinggal diam. Kami ada di lokasi, tetapi kondisi massa yang brutal dan jumlah personel yang terbatas membuat situasi sulit dikendalikan,” ujar salah seorang pejabat Polda Sulsel.
[RED]













