Bengkayang, 7 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kabupaten Bengkayang, yang semestinya menjadi salah satu poros utama pembangunan di Kalimantan Barat, justru berkali-kali tercoreng kasus korupsi. Dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Dana Desa (DD), praktik penyalahgunaan anggaran publik terus berulang hampir dua dekade. Rekam jejak hitam ini bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Pada periode 2005 hingga 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBD Bengkayang dengan nilai mencapai Rp 8,08 miliar. Temuan ini menjadi peringatan dini atas lemahnya pengawasan terhadap belanja daerah, sekaligus membuka babak panjang praktik korupsi di Bengkayang.
Memasuki tahun 2017 hingga 2019, Polda Kalimantan Barat membongkar dugaan korupsi dalam penyaluran Dana Bantuan Khusus (Bansus) sebesar Rp 20 miliar kepada 48 desa di Bengkayang. Alih-alih digunakan untuk mendukung pembangunan pedesaan, dana tersebut justru diarahkan ke program fiktif yang nyata-nyata merugikan masyarakat desa. Kasus ini menambah daftar panjang kegagalan transparansi keuangan publik.
Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan dua kepala desa, yakni Kepala Desa Malo Jelayan dan Kepala Desa Suka Damai, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019–2023. Modus operandi yang digunakan antara lain mark-up harga kegiatan serta pemakaian nota kosong. Praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
Tahun 2025 kembali menorehkan catatan kelam. Kepala Desa Gersik, Kecamatan Jagoi Babang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang. Ia diduga kuat menyelewengkan Dana Desa dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Kasus ini menambah panjang daftar kepala desa di Bengkayang yang terseret korupsi.
Tidak hanya lingkup desa, sektor lain juga tak luput dari praktik kotor.
- dr. Petrus Boli, mantan Direktur RSUD Bengkayang, divonis bersalah akibat penyelewengan insentif Jaminan Sosial Pekerja (Jaspel) senilai Rp 924 juta.
- Silverius Sinoor, eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkayang, terseret perkara proyek jaringan listrik tegangan rendah dengan nilai kerugian negara Rp 177,8 juta.
[RED]













