Polisi Ringkus 3 Pelaku Pemerasan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Aksi Terekam dan Viral di Media Sosial

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pemerasan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Aksi Terekam dan Viral di Media Sosial
banner 120x600

Lampung Selatan, 7 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni di bawah jajaran Polres Lampung Selatan berhasil membongkar praktik pemerasan terhadap penumpang yang terjadi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni. Tiga orang pria yang terlibat langsung dalam aksi tersebut resmi diamankan setelah video perbuatannya viral di platform TikTok.

crossorigin="anonymous">

Insiden ini berlangsung pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, saat seorang penumpang minibus bernama Sulastri (37), warga Magelang, Jawa Tengah, dicegat oleh sekelompok pelaku. Mereka menuntut pembayaran sebesar Rp650.000 sebagai syarat agar kendaraan korban dapat menyeberang ke Pulau Jawa.

Dalam kondisi panik dan tertekan, korban akhirnya hanya menyerahkan uang Rp200.000. Tak tinggal diam, ia sempat merekam peristiwa tersebut menggunakan ponselnya, lalu membagikannya ke media sosial. Rekaman itu dengan cepat menyebar luas, memicu kemarahan warganet, dan akhirnya menjadi dasar penyelidikan intensif pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa para pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat, bahkan hingga masuk ke wilayah Pulau Jawa. Namun, kerja sama tim penyidik akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan ketiga tersangka di lokasi berbeda:

  • Roni Iskandar alias Kunang – ditangkap di Desa Penengahan.
  • Sukri Yadi – diamankan di area Pelabuhan Bakauheni.
  • Aldo Rosi – dicokok di kawasan Menara Siger.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang jelas dalam melancarkan aksi:

  • Roni Iskandar bertugas melakukan ancaman langsung kepada korban agar menyerahkan uang.
  • Sukri Yadi mengarahkan kendaraan sekaligus merampas tiket perjalanan korban.
  • Aldo Rosi membuat kwitansi palsu untuk memberi kesan resmi dan meyakinkan korban.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pihak kepolisian juga melakukan pendalaman keterangan korban di Magelang, Jawa Tengah, untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polres Lampung Selatan tidak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang berusaha merusak kenyamanan dan keamanan layanan publik, khususnya di kawasan vital seperti Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi pintu gerbang utama jalur transportasi Sumatera–Jawa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0