Bandar Lampung, 5 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan langkah tegas dengan menyita aset senilai Rp 38,58 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Tindakan penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan penggeledahan di kediaman pribadi Arinal Djunaidi yang berlokasi di Bandar Lampung pada Rabu, 3 September 2025. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil menemukan sekaligus mengamankan berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi PI 10 persen.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi:
- 7 unit kendaraan roda empat berbagai merek dan tipe,
- 645 gram logam mulia (emas murni),
- Sejumlah uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing,
- Deposito pada beberapa rekening bank,
- 29 sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi.
Kejati Lampung menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari strategi asset recovery atau penyelamatan kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan secara komprehensif bersama lembaga auditor negara.
“Seluruh barang bukti tersebut untuk sementara dititipkan pada penyimpanan resmi kejaksaan sebagai jaminan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar pejabat Kejati Lampung dalam keterangan resminya.
Selain penyitaan aset, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci, baik dari kalangan pejabat daerah, pihak perusahaan terkait, maupun pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dana PI 10 persen. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Kejati Lampung menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena berkaitan dengan pengelolaan dana strategis sektor migas yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan daerah, namun diduga kuat telah disalahgunakan.
[RED]













