Enam Pejabat Perumda BPR Bank Pasar Semarang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 5,2 Miliar

Enam Pejabat Perumda BPR Bank Pasar Semarang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 5,2 Miliar
banner 120x600

Semarang, 5 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Pasar Semarang. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,2 miliar.

crossorigin="anonymous">

Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025, setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait praktik penyaluran kredit bermasalah dan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak internal bank.

Dari hasil investigasi, diketahui para tersangka terlibat dalam beberapa perbuatan melawan hukum, antara lain:

  • Pemberian fasilitas pinjaman kepada debitur yang tidak memenuhi syarat kelayakan kredit.
  • Penggelembungan (mark up) nilai jaminan/agunan, sehingga tampak lebih tinggi dari nilai riil di lapangan.
  • Praktik ilegal berupa “bank dalam bank”, yaitu pengelolaan dana dan transaksi fiktif di luar mekanisme resmi lembaga perbankan.

Skema tersebut menyebabkan dana BPR Bank Pasar Semarang tersedot secara tidak sah hingga miliaran rupiah.

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Sebagai langkah awal, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi lain.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak eksternal atau jaringan lebih luas yang ikut menikmati aliran dana dari praktik korupsi ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan daerah yang seharusnya mendukung perekonomian rakyat kecil, justru disalahgunakan untuk memperkaya kelompok tertentu.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0