Makassar, 5 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan seorang mantan karyawan bank milik negara di Kabupaten Bulukumba, berinisial HA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Pelarian HA berakhir setelah tim intelijen Kejati Sulsel berhasil membekuknya di kawasan industri Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada awal pekan ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran informasi lapangan. “Berdasarkan data intelijen, tersangka diketahui berada di area pabrik di wilayah Morowali. Tim segera melakukan pencarian, kemudian berhasil mendeteksi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Soetarmi dalam keterangan resminya pada Selasa (2/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, HA diduga menjalankan skema penyelewengan dengan cara menggunakan identitas sejumlah nasabah bank untuk mengajukan pinjaman fiktif. Uang hasil pencairan kredit tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun diberikan kepada pihak ketiga.
Lebih jauh, selama periode 2021 hingga 2023, HA juga diketahui tidak pernah menyetorkan cicilan angsuran yang seharusnya dibayarkan nasabah ke dalam sistem resmi perbankan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi lembaga keuangan tersebut.
Saat ini, tersangka HA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Sulsel. Aparat penegak hukum akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya sindikat atau jaringan yang membantu pelaku dalam praktik kredit fiktif ini.
Kejaksaan menegaskan bahwa HA akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara panjang serta denda sesuai ketentuan Undang-Undang Tipikor.
[RED]













