SATGAS SIRI KEJAGUNG BERHASIL TANGKAP BURONAN KASUS PERBANKAN DI JAKARTA TIMUR

SATGAS SIRI KEJAGUNG BERHASIL TANGKAP BURONAN KASUS PERBANKAN DI JAKARTA TIMUR
banner 120x600

Jakarta, 4 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencatat keberhasilan dalam perburuan buronan tindak pidana. Kali ini, tim berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di kawasan Jl. Condet Raya, Jakarta Timur.

crossorigin="anonymous">

Identitas Terpidana yang Diamankan

Buronan yang ditangkap diketahui bernama:

  • Nama/Inisial: Harip Budiman
  • Tempat Lahir: Tanjung Medan
  • Tanggal Lahir/Usia: 30 Maret 1997 / 28 Tahun
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat Domisili: Kampung Pananggam RT 003/RW 005, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Harip Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN.Ptk tanggal 11 Juli 2024, ia dijatuhi vonis:

  • Pidana Penjara: 5 (lima) tahun
  • Pidana Denda: Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)

Saat dilakukan penindakan, Harip Budiman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan aman, tertib, dan tanpa perlawanan. Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dilakukan eksekusi lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan agar seluruh jajarannya terus meningkatkan pengawasan, pemantauan, dan penindakan terhadap setiap buronan yang masih berkeliaran.

“Tidak ada ruang aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan akan terus melakukan eksekusi demi kepastian hukum dan keadilan,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya.

Keberhasilan Tim Satgas SIRI ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang berstatus buronan, pada akhirnya akan ditemukan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0