KASUS WAFATNYA BAYI DI RSUD ABDOEL MOOELOEK BONGKAR DUGAAN MALADMINISTRASI DAN JUAL BELI ALAT MEDIS

KASUS WAFATNYA BAYI DI RSUD ABDOEL MOOELOEK BONGKAR DUGAAN MALADMINISTRASI DAN JUAL BELI ALAT MEDIS
banner 120x600

Bandar Lampung, 3 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Kasus meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan, Alesha Erina Putri, putri pertama pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), memunculkan dugaan serius terkait buruknya pelayanan medis hingga praktik jual beli peralatan kesehatan oleh oknum tenaga medis.

crossorigin="anonymous">

Menurut keterangan keluarga, bayi Alesha mulai dirujuk ke RSUDAM pada 9 Juli 2025. Setelah menjalani pemeriksaan rontgen pada 19 Juli, tim medis mendiagnosis bayi tersebut mengalami Hisprung Disease (Hispro).

Pada 18 Agustus 2025, pasien ditempatkan di ruang kelas III, meskipun status kepesertaan BPJS keluarga tercatat sebagai kelas II. Alasan yang diberikan pihak rumah sakit adalah adanya kebijakan baru dengan sistem ruang rawat non-kelas.

Dalam konsultasi dengan dokter spesialis bedah anak, dr. Billy Rosan, Sp.BA, pihak keluarga ditawari dua alternatif tindakan operasi:

  1. Opsi pertama: Pemotongan sebagian usus dengan pembuatan kantong stoma. Prosedur ini berpotensi dilakukan lebih dari sekali.
  2. Opsi kedua: Operasi sekali tindakan, namun menggunakan alat medis yang tidak tercakup dalam pembiayaan BPJS.

Yang mengejutkan, keluarga diminta membeli langsung alat medis tersebut dari dokter bersangkutan dengan harga Rp8 juta, melalui transfer ke rekening pribadi atas nama dr. Billy Rosan.

Respon Manajemen RSUDAM

Direktur Utama RSUDAM, Imam Ghozali, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap dugaan pelanggaran standar operasional rumah sakit.

“Saya sudah meminta Wakil Direktur Pelayanan untuk melakukan kajian mendalam dan kami akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat,” jelas Imam.

Terkait kebijakan ruang rawat non-kelas, Imam mengakui hal tersebut merupakan program yang akan diterapkan oleh BPJS di masa mendatang, namun implementasinya masih menimbulkan banyak keluhan di lapangan.

“Kami sangat menyesalkan perbuatan oknum ini. Saya tegaskan bahwa kasus ini tidak mencerminkan seluruh dokter. Hanya segelintir oknum yang mencederai citra RSUDAM. Kami berkomitmen melakukan perbaikan total,” tambahnya.

Pihak keluarga almarhum bayi kini menuntut keadilan serta meminta agar kasus ini ditangani secara transparan oleh aparat penegak hukum. Mereka menegaskan agar peristiwa tragis ini tidak kembali terulang, sekaligus mendesak adanya pembenahan serius sistem pelayanan rumah sakit daerah.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan maladministrasi pelayanan kesehatan, tetapi juga indikasi kuat praktik jual beli peralatan medis yang tidak sah. Apabila terbukti, hal ini masuk kategori tindak pidana korupsi atau gratifikasi, karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh tenaga medis terhadap pasien yang sedang membutuhkan pertolongan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0