POLDA SUMATERA UTARA TERBITKAN DPO TIGA BURONAN KASUS NARKOBA SKALA BESAR

POLDA SUMATERA UTARA TERBITKAN DPO TIGA BURONAN KASUS NARKOBA SKALA BESAR
banner 120x600

Medan, 2 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) secara resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga individu yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika di wilayah Medan, Asahan, dan sekitarnya.

crossorigin="anonymous">

Ketiga buronan ini diduga berperan sebagai otak distribusi narkoba lintas wilayah, dengan modus mengendalikan peredaran ekstasi dan sabu di sejumlah lokasi hiburan malam dan jalur darat pesisir pantai timur Sumatera.

1. DPO PERTAMA

Nama: Herina br Manurung (40 tahun, lahir Mei 1985)
Alamat terakhir: Jl. Jermal VII No. 19-A, LK V, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Status: Istri dari buronan bernama Ardinal alias Doni.

Ciri-ciri fisik:

  • Rambut lurus
  • Mata bulat
  • Kulit putih
  • Wajah lonjong
  • Hidung normal
  • Tinggi badan sekitar ≤ 160 cm

Peran: Diduga sebagai pengendali peredaran ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV, Medan.

Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

2. DPO KEDUA

Nama: Gempar Selamat alias Gompar (31 tahun, lahir Desember 1993)
Alamat terakhir: Jl. Cendrawasih Lk.V RT/RW -/-, Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Status: Suami dari Munibah.

Ciri-ciri fisik:

  • Rambut ikal
  • Mata bulat
  • Kulit sawo matang
  • Wajah oval
  • Hidung normal
  • Tinggi badan ≤ 165 cm

Peran: Diduga sebagai pengendali distribusi narkoba di wilayah Asahan.

Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3. DPO KETIGA

Nama: Ardinal alias Doni (43 tahun, lahir Oktober 1982)
Alamat terakhir: Jl. Jermal VII No. 19-A, LK V, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Status: Suami dari Herina br Manurung.

Ciri-ciri fisik:

  • Rambut lurus
  • Mata bulat
  • Kulit hitam manis
  • Wajah lonjong
  • Hidung normal
  • Tinggi badan ≤ 160 cm

Peran: Diduga sebagai koordinator utama peredaran ekstasi di Dragon KTV Medan bersama sang istri.

Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Polda Sumatera Utara menegaskan bahwa seluruh DPO ini merupakan target operasi prioritas karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba skala besar yang berpotensi merusak generasi muda.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para buronan tersebut. Data dapat disampaikan melalui kanal resmi Polda Sumut maupun Polres terdekat dengan jaminan kerahasiaan pelapor.

“Siapapun yang mencoba melindungi atau menyembunyikan para DPO ini dapat dijerat dengan pasal pidana,” tegas pihak Ditresnarkoba Polda Sumut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0