Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakarta Utara

banner 120x600

JAKARTA UTARA, 27 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1 miliar dalam operasi penindakan di wilayah Warakas hingga Sunter, Jakarta Utara.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu sejak Maret 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan observasi dan penyelidikan intensif di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Tim kemudian memperoleh informasi lanjutan mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan ruko Sunter Mall. Setelah melakukan pengamatan dan pengintaian (surveillance), petugas mencurigai gerak-gerik beberapa pria di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendekati dan mengamankan seorang pria berinisial SM (30). Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, pelaku mengakui identitasnya serta keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kendaraan milik pelaku. Berdasarkan pengakuannya, SM bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial GNS yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 4 paket sabu dengan rincian berat bruto:
    • Paket A: 252 gram
    • Paket B: 221 gram
    • Paket C: 245 gram
    • Paket D: 250 gram

Total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai hampir 1 kilogram.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0