Satresnarkoba Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Sejumlah Pelaku Diamankan di Tiga Lokasi

banner 120x600

BANDUNG, 27 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus peradangan Obat-obatan Tertentu (OOT) dalam rangkaian operasi pada 22 hingga 24 April 2026 di sejumlah titik di Kota Bandung.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi strategis, yakni Babakan Tarogong, Jalan Terusan Buahbatu, serta Jalan Pagarsih, Kecamatan Bojongloa Kaler , sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menekan peredaran obat terlarang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah pelaku tak terduga yang disamarkan identitasnya, di antaranya D, BH, MFA, dan MS , serta beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran.

Dari hasil penindakan di berbagai lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • Ratusan butir obat keras jenis Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl
  • Uang tunai yang diduga hasil penjualan
  • Beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi

Seluruh tak terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian berjanji komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan perlindungan obat-obatan terlarang, guna menjaga situasi keamanan dan kerahasiaan masyarakat (kamtibmas) tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Bandung.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian dan kerja sama semua pihak.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0