BANDA ACEH, 26 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan menyita sekitar 70 ribu batang dari dua pelaku yang berstatus pelajar asal Bireuen.
Pelaku kedua berinisial ARD (20) dan KM (22) diamankan di kawasan Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman , pada Rabu (22/4/2026) .
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi undercover buy yang dilakukan petugas di salah satu kios di wilayah t
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono , mewakili Kapolresta Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan bahwa saat penindakan, petugas pengamanan kedua pelaku bersama barang bukti awal.
“Keduanya diamankan saat sedang menjual rokok ilegal di kios. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan stok lain,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 618 slop rokok ilegal . Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh .
Di lokasi tersebut, ditemukan kembali ratusan slop rokok ilegal berbagai merek yang diduga siap matiarkan.
Adapun merek yang diamankan di antaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, hingga Englisman .
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna menelusuri jaringan distributor atau pemasok rokok ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 437 jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan , dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta .
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam anggota peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan mengganggu pasar.
[RED]













