TEGAL, 26 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Jajaran Kodim 0712 Tegal menggerebek praktik penjualan obat-obatan keras golongan G yang berkamuflase sebagai warung sembako di Jalan Martoloyo, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal , pada Jumat (24/4/2026) .
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat langsung melakukan penindakan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penjualan obat keras ilegal. Yang ketiga diketahui memiliki peran berbeda, yakni sebagai penjual dan kurir dalam jaringan peredaran.
Dari hasil penggerebekan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 125 butir Tramadol
- 180 butir Heximer
- 21 butir Triheksifenidil
- Uang tunai sebesar Rp695 ribu
Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat keras tanpa izin edar yang diperjualbelikan secara bebas.
Penindakan ini merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya menciptakan situasi aman dan ramah lingkungan.
Peredaran obat keras ilegal dinilai sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi kesehatan, khususnya di kalangan generasi muda.
Pihak yang berwenang diharapkan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik serupa guna mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.
[RED]













