Medan, 22 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara . Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir di kawasan Sei Sikambing, Medan , yang kemudian berkembang hingga mengarah pada pelaku utama berinisial NP (37) .
NP ditangkap di wilayah pesisir Tanjung Balai pada Selasa, 21 April 2026 , setelah melalui proses penyelidikan dan penyelidikan intensif oleh petugas.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
- 1.500 pod vape yang diduga berisi narkotika
- 2 kilogram sabu
- 24.511 butir ekstasi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia–Indonesia dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan .
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus penyimpanan secara bertahap dengan menempatkan barang haram tersebut di beberapa rumah panggung milik nelayan untuk menghindari kualitas aparat. Namun, strategi tersebut berhasil terungkap setelah petugas melakukan pengintaian selama dua hari.
Saat ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut sebagai akses distribusi.
[RED]













