Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkotika Skala Besar, 2 Kg Sabu dan 5.051 Ekstasi Disita dari Hotel

banner 120x600

Jambi, 7 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali menunjukkan ketegasannya dalam anggota peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus berskala besar di wilayah Kota Jambi. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari (4/4/2026), petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi.

crossorigin="anonymous">

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini adalah langkah nyata kami dalam memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di Kota Jambi, ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026).

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Provinsi Riau, menuju Palembang yang melintasi wilayah Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas keamanan tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Hasil penggeledahan menemukan satu tas sandang berwarna hitam yang disimpan di dalam lemari kamar hotel, berisi dua paket besar sabu dengan berat sekitar 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total keseluruhan mencapai 5.051 butir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RL diketahui berperan sebagai kurir utama yang dikendalikan oleh seorang pria berinisal S yang kini masih dalam penyelidikan. RL bersama RT ditugaskan mengumpulkan narkotika di Pekanbaru untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah Jambi dan Palembang.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Tito Alhafest, mengungkapkan bahwa jumlah sabu yang dibawa oleh para pelaku awalnya mencapai sekitar 5 kilogram. Namun, sebanyak 3 kilogram di antaranya telah terlebih dahulu diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di wilayah Kota Jambi.

Sementara itu, tersangka RT berperan sebagai pendamping dalam proses pengantaran barang haram tersebut dan diketahui telah dua kali mengikuti perjalanan serupa. Ia menjanjikan imbalan sebesar Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp4,5 juta.

Polresta Jambi menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat. Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta menjaga masyarakat di wilayah Kota Jambi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0