Denpasar, 7 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat penegak hukum berhasil mengungkap dan menindak tegas jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Denpasar, yakni kawasan NCO Living by NIX dan Delona Vista. Dalam operasi tersebut, sejumlah pelaku diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang berhasil diamankan.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya mengintensifkan aparat dalam anggota peredaran narkotika yang kian merambah berbagai lapisan lingkungan, termasuk kawasan perumahan modern dan eksklusif. Penindakan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan pengumpulan informasi di lapangan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga kuat berperan dalam jaringan distribusi ekstasi. Mereka masing-masing berinisial dan bernama:
- Putu Artawan
- Saya Nyoman Wiryawan
- Edi Hermawan
- Dini Novianti
- Maherani Indrasuari
- Ulfa Delivia Avega
- Dwi Mega Pratiwi
Ketujuh tersangka tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga tengah mendalami peran masing-masing individu, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun lintas daerah.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis ekstasi. Meski demikian, rincian jumlah barang bukti masih dalam proses pendataan dan pengembangan oleh penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Bali, khususnya di Kota Denpasar.
Melalui pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari kebijakan dan peredaran gelap narkoba.
[RED]














