Pemerintah Pangkas Belanja Negara, Kendaraan dan Perjalanan Dinas ASN Dibatasi Hingga 70 Persen

banner 120x600

Jakarta, 5 April 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan memangkas berbagai pos belanja negara, termasuk penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini merupakan bagian dari refocusing anggaran yang ditargetkan mampu menghemat hingga Rp121,2 triliun sampai Rp130,2 triliun.

crossorigin="anonymous">

Dalam kebijakan tersebut, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen. Sementara itu, perjalanan dinas ASN dipangkas sebesar 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa efisiensi ini dilakukan dengan mengalihkan anggaran dari pos belanja yang dinilai kurang prioritas menuju sektor yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas menuju belanja yang lebih produktif dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga mulai mengurangi pengeluaran untuk kegiatan seperti rapat, perjalanan dinas, serta agenda seremonial yang dianggap tidak mendesak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara di tengah dinamika ekonomi global.

Selain itu, pembatasan penggunaan kendaraan dinas turut diarahkan untuk menekan konsumsi energi sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik oleh ASN.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penghematan, melainkan bagian dari transformasi birokrasi agar lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Dana yang berhasil dihemat akan difokuskan pada program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0