Pidie, 1 April 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sayuti Bin M. Adam, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersebut berdasarkan Nomor Surat B-371/L.1.11/Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Pidie, Suhendra, SH
Penetapan ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dana desa, demikian keterangan resmi Kejari Pidie, Senin (30/3/2026).
Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dengan total anggaran mencapai Rp846.056.062. Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara sebesar Rp292.891.000.
Penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan resmi, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Upaya pencarian di kediamannya di Gampong Kambuek Payapi Kunyet juga tidak membuahkan hasil, selain hanya menemui istri dan anak tersangka.
Berdasarkan hasil penelusuran yang diketahui serta informasi dari masyarakat, tersangka telah meninggalkan wilayah Kabupaten Pidie dan diduga melarikan diri ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia. Tim juga penyidik telah melakukan pencarian ke rumah mertua tersangka di Kecamatan Mutiara, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhamad Rhazi, SH, MH, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, ia telah memeriksa 20 orang Saksi serta dua orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie. Selain itu, sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan anggaran desa juga disita sebagai barang bukti.
Modus operandi yang dilakukan tersangka diduga dengan mengelola dana desa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menguasai anggaran secara pribadi tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Akibatnya, sejumlah program pembangunan desa tidak terlaksana secara optimal, bahkan terdapat kegiatan yang tidak terlaksana meskipun anggaran telah dikeluarkan sepenuhnya.
Dalam waktu dekat, peneliti berencana melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
[RED]













