Penanganan Tambang Ilegal di Lampung Dikritik, Aparat Didesak Usut Pemodal dan Aliran Dana

banner 120x600

Lampung, 30 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penanganan kasus tambang emas ilegal di Provinsi Lampung kembali menuai sorotan. Kritik muncul terhadap langkah penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh aktor utama di balik praktik pertambangan ilegal tersebut.

crossorigin="anonymous">

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padangratu, menilai penanganan yang dilakukan selama ini masih cenderung berfokus pada pekerja lapangan. Ia menyebut pendekatan tersebut belum mampu mengungkap persoalan mendasar, terutama terkait pihak pemodal, aliran distribusi, serta aktor yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Panji, praktik tambang ilegal di sejumlah wilayah seperti Way Kanan hingga Pesawaran diduga telah berlangsung secara terorganisir, dengan melibatkan jaringan pendanaan dan distribusi yang terstruktur.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana lain, seperti kejahatan lingkungan serta tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk memperluas penyelidikan dengan menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kritik ini mencerminkan harapan masyarakat agar penanganan kasus tambang ilegal dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, tetapi juga menindak tegas aktor intelektual yang berada di balik praktik tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0