Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Obat Diduga Narkotika, 940 Butir Disita

banner 120x600

Palangka Raya, 29 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa merek yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (27/3/2026) sore tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti dalam jumlah besar.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus berlangsung di sebuah barak yang berlokasi di Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, SIK, MH, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, ST, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tak terduga pelaku di lokasi,” ungkapnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (36) dan SDS (28). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 940 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 559,86 gram.

Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa satu tas selempang berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas selempang yang diletakkan di bawah meja di dalam barak milik tersangka. Kedua juga pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang relevan.

Pihak kepolisian menjamin komitmennya untuk terus anggota peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya yang mendorong zat terlarang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0