Kabupaten Tegal, 29 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang dijual bebas melalui warung di wilayah Kabupaten Tegal. Dalam hal tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi berbeda, lengkap dengan barang bukti ratusan hingga ribuan butir obat terlarang.
Pengungkapan pertama ditujukan pada tersangka berinisial ES (53), warga Kecamatan Dukuhturi, yang diamankan di sebuah warung di Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi obat keras ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menyita berbagai jenis obat, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Double Y, serta uang tunai sebesar Rp650.000 yang diperkirakan hasil penjualan dan satu unit telepon genggam.
Perkembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial DR (25), warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Ia ditangkap di sebuah warung di Desa Curug, Kecamatan Pangkah. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis, uang tunai sebesar Rp240.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Selain itu, petugas juga menemukan tambahan lima butir Hexymer dari seorang Saksi di lokasi kejadian.
Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Indra Irnawan Liarafa, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Secara terpisah, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo menegaskan komitmen tegas institusinya dalam anggota peredaran obat terlarang. “Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran obat keras ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tegal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran obat ilegal tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi masyarakat.
[RED]













