Mantan Kades Pelimping Masuk DPO Polda Kalbar, Diduga Korupsi APBDes 2021–2023

banner 120x600

Kalimantan Barat, 29 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Mantan Kepala Desa Pelimping, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Yohanes Migan alias Mansu, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polda Kalimantan Barat.

crossorigin="anonymous">

Penetapan status buronan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan pada Februari 2026.

Yohanes Migan diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama kurun waktu tiga tahun, yakni 2021 hingga 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian upaya pemanggilan serta komunikasi terhadap yang bersangkutan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga langkah penetapan buronan menjadi opsi yang diambil guna kepentingan proses hukum.

Dalam keterangan yang beredar, identitas yang bersangkutan telah dipublikasikan guna memudahkan proses pencarian, termasuk ciri-ciri fisik dan alamat terakhir yang diketahui.

Polda Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui keberadaan tersangka. Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam mempercepat proses penangkapan serta penuntasan perkara.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya keberlanjutan aparat dalam menindak tegas praktik korupsi di tingkat desa, serta memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan dan akuntabel.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0