KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah Kartel Bunga, Total Denda Capai Rp755 Miliar

banner 120x600

Jakarta, 29 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak 97 pelaku usaha layanan pinjaman berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending/pinjol) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga.

crossorigin="anonymous">

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyatakan bahwa puluhan perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terbukti melakukan praktik kartel bunga pinjaman.

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai sekitar Rp755 miliar kepada seluruh pelaku usaha yang terlibat.

Sejumlah perusahaan dikenai denda dengan nilai signifikan. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) tercatat sebagai entitas dengan denda terbesar, yakni sebesar Rp102,3 miliar. Disusul PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) sebesar Rp100,9 miliar dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.

Selain itu, PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) sebesar Rp48,8 miliar, serta PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) sebesar Rp42,4 miliar.

Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya juga dikenai sanksi denda dalam kisaran belasan miliar rupiah, antara lain PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) sebesar Rp13,5 miliar, PT Layanan Keuangan Berbagi sebesar Rp13,9 miliar, PT Mapan Global Reksa sebesar Rp12,8 miliar, serta PT Julo Teknologi Finansial sebesar Rp12,2 miliar.

KPPU menegaskan bahwa praktik kartel dalam penetapan bunga pinjaman merugikan konsumen serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong terciptanya ekosistem industri fintech yang lebih transparan, kompetitif, dan berkeadilan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0