Jambi, 29 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa keputusan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sepenuhnya merupakan kewenangan hakim, terutama ketika perkara telah memasuki tahap persidangan.
“Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengalihan penahanan diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setelah perkara disidangkan, kewenangan untuk menentukan jenis penahanan berada di tangan majelis hakim. “Sekarang sudah masuk persidangan dan itu menjadi kewenangan hakim untuk mengalihkan dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah,” tambahnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jambi melalui Humas Otto Edwin menyampaikan bahwa pemberian tahanan rumah kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Bengawan Kamto didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan.
“Penahanan rumah ini diberikan karena terdakwa baru menjalani operasi jantung dan masih dalam proses pengobatan serta kontrol rutin,” jelas Otto, Jumat (27/3/2026) malam.
Permohonan pengalihan penahanan tersebut diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dan kemudian dikabulkan oleh majelis hakim yang menangani perkara.
Sebagai informasi, Bengawan Kamto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja pada Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Palembang periode 2018–2019. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, terdakwa menjalani masa tahanan rumah sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026.
[RED]













