Tegal, 27 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim gabungan aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap tujuh warung di Kota Tegal yang diduga menjual obat keras jenis tramadol secara ilegal. Operasi ini dilakukan sebagai respon atas keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran obat tanpa izin yang berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi. Penjualan obat keras tanpa pengawasan medis dinilai berbahaya dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perlindungan obat-obatan terlarang.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Pemerintah berharap melalui langkah tegas ini, peredaran obat ilegal di wilayah Kota Tegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta situasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat.
[RED]













