Jakarta, 27 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan bahwa total denda administrasi yang telah dibayarkan oleh sejumlah perusahaan mencapai Rp8,01 triliun. Nilai tersebut merupakan hasil dari penindakan terhadap pelanggaran di sektor perkebunan dan pertambangan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi pasca penertiban yang dilakukan oleh tim Satgas PKH Garuda dan Halilintar.
“Pasca penertiban oleh Satgas PKH Garuda dan Halilintar, total denda administrasi yang sudah dibayarkan perusahaan, baik dari sektor sawit maupun tambang, mencapai Rp8,01 triliun,” ujar Barita.
Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan nilai sekitar Rp7,3 triliun. Sementara itu, denda dari aktivitas pertambangan ilegal tercatat sebesar Rp613 miliar.
Pengenaan denda administratif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, sekaligus sebagai langkah pemulihan kerugian negara.
Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan, guna menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
[RED]













