Cilegon, 27 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api ilegal di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam oven.
Peristiwa ini terungkap pada Sabtu (7/3/2026) di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kapal feri yang datang dari Pelabuhan Bakauheni.
Kecurigaan petugas muncul setelah barang bawaan salah satu penumpang berinisial KB (46) terdeteksi mencurigakan saat melewati mesin X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api jenis revolver beserta lima peluru butir yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka tanpa izin resmi.
Dari hasil pengembangan, beberapa jam kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka lain berinisial RH (41) di sekitar kawasan Pelabuhan Merak. RH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api ilegal tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, senjata api tersebut dibeli dengan harga Rp7,75 juta dari seorang pelaku berinisal SW yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif kepemilikan senjata api tersebut serta memburu pemasok yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran senjata ilegal.
Polda Banten menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang dapat mengancam keamanan dan pelanggaran masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata ilegal.
[RED]













