Kejati Kaltim Selamatkan Rp214,28 Miliar dalam Kasus Korupsi Tambang, Sita Uang Tunai, Valas, hingga Aset Mewah

banner 120x600

Kalimantan Timur, 27 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melalui Tim Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214.283.871.000,- dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

crossorigin="anonymous">

Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan oleh PT. Grup JMB di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Tindakan penyelamatan aset dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Selain uang tunai dalam jumlah besar, penyidikan juga menyita berbagai mata uang asing, antara lain Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Australia, Euro, Ringgit Malaysia, Dolar Hong Kong, Won Korea, Yuan Tiongkok, hingga Franc Swiss, dengan total nilai signifikan.

Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Dalam prosesnya, tim penyelidikan telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang terdiri dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

Tidak hanya itu, dalam rangka pembuktian serta pelanggaran pidana secara komprehensif sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidikan selanjutnya menyita berbagai aset bernilai tinggi.

Barang bukti yang diamankan meliputi tas bermerek premium seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Hermes, hingga Jimmy Choo dalam jumlah puluhan unit, serta sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai.

Selain barang mewah, penyidik ​​juga menyita empat unit kendaraan roda empat, di antaranya Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta Prime, lengkap dengan dokumen kendaraan.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa langkah penyertaan ini merupakan bagian dari upaya optimal dalam menyelamatkan kerugian negara sekaligus memperkuat alat bukti guna menuntaskan perkara korupsi tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam anggota tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan aset negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0