Satgas PKH Hitung Denda Administratif Tambang Nikel PT Mineral Trobos di Maluku Utara

banner 120x600

Jakarta, 26 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah melakukan penghitungan denda administrasi terhadap aktivitas pertambangan nikel yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh PT Mineral Trobos di wilayah Maluku Utara.

crossorigin="anonymous">

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses penghitungan tersebut saat ini masih berlangsung dan dilakukan secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sedang dilakukan penyelesaian denda administrasi yang timbul akibat penguasaan tidak sah oleh PT Mineral Trobos di Maluku Utara. Informasi mengenai besaran tagihan denda administrasi akan kami sampaikan secara berkala kepada publik melalui juru bicara Satgas PKH dan media resmi,” ujar Barita dalam keterangannya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi di kawasan hutan, khususnya di sektor pertambangan.

Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pelanggaran yang terjadi ditindak sesuai aturan, termasuk pemberian sanksi administratif maupun langkah hukum lanjutan jika diperlukan.

Masyarakat diminta menunggu informasi resmi terkait perkembangan kasus ini, serta proses verifikasi dan penghitungan yang masih berjalan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0