Jakarta, 26 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kebijakan kebijakan bea keluar (BK) terhadap komoditas batu bara dan nikel. Besaran tarif tersebut dijadwalkan akan difinalkan dalam rapat pada tanggal 26 Maret 2026 dan kemungkinan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, meskipun menuai penolakan dari sejumlah pelaku usaha di bidang pertambangan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan bea keluar akan tetap dilaksanakan karena diukur memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.
“Pengenaan bea keluar terhadap ekspor batu bara dan nikel diproyeksikan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp25 triliun,” ujarnya.
Pemerintah menilai kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian ekspor serta optimalisasi nilai tambah komoditas dalam negeri.
Di sisi lain, sejumlah pelaku industri menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut, dengan alasan yang berpotensi menekan daya saing ekspor dan kinerja sektor pertambangan.
Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyeimbangkan fiskal negara dengan keberlanjutan sektor industri, serta memastikan penerapan kebijakan berjalan secara terukur dan adaptif terhadap dinamika ekonomi global.
[RED]













