HAMBALANG, 23 Maret 2025 – RESKRIMPOLDA.NEW
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas menegaskan kembali tekadnya untuk melakukan rekonstruksi fundamental terhadap aparatur penegak hukum, khususnya yang berada di bawah perlindungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Langkah strategi ini ditempuh sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik yang telah terkikis, sekaligus meletakkan fondasi kokoh bagi visi transformasi kebangsaan untuk mewujudkan negara yang tangguh dengan mengedepankan supremasi hukum yang absolut.
Mengemukakannya dalam sebuah dialog yang berlangsung di Hambalang, Presiden Prabowo memastikan bahwa pemerintahnya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat. Sikap tanpa kompromi ini ditempuh sebagai instrumen pembersihan institusi agar selalu berada di jalur yang benar dan dimulyakan.
“Apa yang saya niatkan adalah sebuah transformasi menyeluruh bagi bangsa ini. Anda semua dapat menyaksikan fakta bahwa telah begitu banyak perwira tinggi, baik berpangkat bintang tiga maupun bintang dua, yang kami copot dari jabatannya dan selanjutnya menyerahkan proses hukumnya kepada pihak Kejaksaan,” ucap Presiden dengan nada yang tegas dan penuh tekad.
Lebih lanjut, Kepala Negara tersebut mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap perilaku segelintir pihak yang menyalahgunakan kekuasaan. Tindakan deviasi ini dinilai sangat merugikan karena telah mencoreng nama baik dan reputasi ratusan ribu personel aparatur yang telah ditunjukkan dengan integritas, kejujuran, dan pengabdian yang tulus.
Presiden Prabowo secara khusus menyoroti adanya celah kelemahan dalam mekanisme pengawasan di lapangan. Ia mencontohkan fenomena menjamurnya aktivitas pertambangan ilegal yang, secara logika dan nalar, mustahil dapat terjadi tanpa sepengetahuan atau pemantauan aparat penegak hukum setempat. Atas dasar tersebut, ia melontarkan peringatan keras dan mendesak agar dilakukan perbaikan internal secara ekspeditif untuk membenahi sistem pengawasan dan membasmi praktik-praktik yang melawan hukum.
[RED]













