Waspada Saat Mudik: Meminjamkan Kartu Tol Bisa Berujung Denda Dua Kali Lipat

banner 120x600

Jakarta, 20 Maret 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran diimbau untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan kartu tol, khususnya agar tidak meminjamkan kartu kepada pengendara lain. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi berupa denda hingga dua kali lipat dari tarif normal.

crossorigin="anonymous">

Di Indonesia, sistem transaksi jalan tol terbagi menjadi dua jenis, yaitu sistem terbuka dan sistem tertutup. Pada sistem tertutup, pengguna jalan tol diwajibkan menggunakan kartu yang sama saat melakukan transaksi di gerbang masuk dan gerbang keluar.

Apabila pengguna tidak dapat menunjukkan bukti transaksi masuk yang sesuai, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang sah atau tidak sesuai dengan rute perjalanan akan dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari tarif tol terjauh.

Sebagai ilustrasi, apabila tarif normal perjalanan sebesar Rp500 ribu, maka pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan kewajiban pembayaran hingga Rp1 juta.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan meminjamkan kartu tol kepada pihak lain, serta memastikan kartu yang digunakan tetap sama dari pintu masuk hingga keluar tol.

Langkah ini penting guna menghindari kerugian finansial sekaligus mendukung ketertiban administrasi dalam penggunaan jalan tol selama periode arus mudik dan balik Lebaran.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0