Lampung, 20 Maret 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam skala besar berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung di atas lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional 7 dengan luas garapan mencapai sekitar 200 hektare.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap bahwa lokasi penambangan ilegal tersebar di tujuh titik yang berada di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan ini telah beroperasi selama kurang lebih satu setengah tahun dengan melibatkan sekitar 315 unit mesin penambangan. Dalam sehari, tambang tersebut diperkirakan mampu menghasilkan emas sekitar 1,5 kilogram, dengan potensi nilai ekonomi mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73 miliar per bulan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada 8 Maret 2026, aparat berhasil mengamankan sebanyak 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Dari total yang diamankan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi dan sedang dalam proses pendalaman,” ungkapnya.
Selain pengamanan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pencurian, di antaranya 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng, 47 jeriken berisi tenaga surya, 17 unit sepeda motor, serta 1 unit operasional mobil.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya.
[RED]













