Padang, 20 Maret 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penjualan ilegal kendaraan rental menjadi sorotan setelah identitas dan fotonya beredar luas di media sosial. Pria tersebut diketahui bernama Arif Pitok, warga kawasan Nanggalo, tepatnya di sekitar Pasar Siteba, Kota Padang.
Berdasarkan informasi yang beredar, diperkirakan melakukan praktik “jual putus” terhadap dua unit mobil rental yang seharusnya hanya digunakan dalam sistem sewa. Modus ini sering dilakukan dengan cara menguasai kendaraan sewaan, lalu menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum maupun proses penanganan kasus tersebut. Namun, dugaan tindak pidana ini berpotensi masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha rental kendaraan, termasuk dengan memperketat sistem verifikasi penyewa dan pengguna
Apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku tak terduga maupun kendaraan yang dimaksud, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku
[RED]













