Polsek Jagakarsa Gerebek Warung Penjual Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Eximer Diamankan

banner 120x600

Jakarta Selatan, 20 Maret 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Jajaran Polsek Jagakarsa melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal tanpa resep dokter. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi.

crossorigin="anonymous">

Penggerebekan dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Maret 2026, di sebuah warung yang berlokasi di Jalan M. Kahfi II RT 01/RW 08, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Eximer dalam jumlah yang cukup signifikan. Obat-obatan tersebut diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin dan tanpa pengawasan medis.

Kapolsek Jagakarsa menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitar. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari obat keras ilegal.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0