Jakarta, 20 Maret 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi semakin dekat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar segera memenuhi kewajiban perpajakan guna menghindari sanksi administratif hingga pidana.
Pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk bagi mereka yang pajaknya telah dipotong secara otomatis oleh pemberi kerja. Kewajiban ini tetap harus dipenuhi sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
DJP menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan dapat dikenakan sanksi denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelanggaran dapat berujung pada konsekuensi hukum yang lebih serius.
Untuk mengantisipasi kendala teknis akibat lonjakan akses di penghujung batas waktu, DJP menyarankan agar pelaporan dilakukan lebih awal, khususnya sebelum Hari Raya Idulfitri.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam menjalankan ibadah serta menikmati masa libur Lebaran tanpa terbebani kewajiban yang belum diselesaikan.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT secara daring (e-filing) yang telah disediakan pemerintah guna mempermudah proses pelaporan secara cepat, aman, dan efisien.
[RED]













