Serang, 20 Maret 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Alokasi anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang sebesar Rp34,2 miliar menjadi perhatian masyarakat. Besaran anggaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan hukum apabila tidak didukung dengan regulasi teknis yang jelas dan akuntabel.
Anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjelasan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam peraturan tersebut, tercatat sejumlah pos belanja insentif yang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan rincian, alokasi terbesar berasal dari insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar. Disusul Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp4,29 miliar.
Selain itu, terdapat pula insentif dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar. Sektor pajak mineral bukan logam dan batuan juga mendapatkan alokasi sebesar Rp2,05 miliar.
Pada sektor retribusi daerah, anggaran insentif turut dialokasikan untuk berbagai pos, di antaranya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar, retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) Rp725 juta, retribusi persampahan Rp70 juta, pelayanan pasar Rp75 juta, serta pemanfaatan kekayaan daerah sebesar Rp12,5 juta.
Jika diakumulasikan, total anggaran insentif tersebut mencapai sekitar Rp34,2 miliar dalam satu tahun anggaran.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ahmad Sururi, menyatakan bahwa pemberian insentif pajak pada dasarnya diperbolehkan secara hukum. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 yang mengatur mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut harus disertai dengan aturan teknis yang rinci, transparan, dan akuntabel guna menghindari potensi penyimpangan, termasuk risiko korupsi.
“Jika tidak diatur secara jelas dan terukur, kebijakan ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sorotan terhadap anggaran ini diharapkan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, serta menjamin bahwa setiap penggunaan anggaran publik dilakukan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
[RED]













