Polres Bangka Selatan Terbitkan DPO Kasus Perlindungan Anak, Tersangka “Yadi” Masih Diburu

banner 120x600

Bangka Selatan, 19 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial Yadi yang diduga terlibat dalam tindak pidana terkait perlindungan anak. Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam surat nomor: DPO/13/1/Res.1.4./2026/Reskrim, tertanggal 19 Februari 2026.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka diketahui bernama Yadi, berusia sekitar 40 tahun, berjenis kelamin laki-laki, dan merupakan warga negara Indonesia. Alamat terakhir yang tercatat berada di Jalan Parit 8, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Adapun ciri-ciri fisik tersangka antara lain bertubuh gempal, berkulit sawo matang, berambut keriting, berhidung mancung, serta memiliki tinggi badan kurang lebih 166 sentimeter.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan penetrasi dan penelusuran guna mengetahui keberadaan tersangka. Polres Bangka Selatan juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui lokasi atau keberadaan yang bersangkutan.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi, dapat segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau langsung menghubungi IIPDA Joko, SH, CPHR., CBA., selaku Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan di nomor 0813-7366-0511. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110.

Kepolisian menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung proses penegakan hukum, serta mengimbau agar tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat yang berwenang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0