Palu, 19 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang perempuan bernama Rahmatina yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penerbitan DPO tersebut berdasarkan surat nomor: DPO/12/III/RES.1.11./2026/Ditreskrimum/Polda Sulteng, tertanggal 4 Maret 2026. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian intensif terhadap hal-hal yang bersangkutan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rahmatina lahir di Pariaman pada tanggal 23 Oktober 1982, berjenis kelamin perempuan, berkewarganegaraan Indonesia, dan berprofesi sebagai karyawan swasta.
Alamat terakhir yang diketahui tercatat di Jalan Lombok, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, yang dilaporkan telah berpindah alamat ke Jalan Panduk No. 43 RT 003/RW 004, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait keberadaan tersangka agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat atau langsung menghubungi kantor Ditreskrimum Polda Sulteng di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu.
Kepolisian menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung proses penegakan hukum serta memastikan tersangka dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[RED]













