Operasi Tangkap Tangan di Laut: Bea Cukai Batam Berhasil Menggagalkan Peredaran 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal tanpa Pita Cukai di Perairan Pulau Panjang

banner 120x600

BATAM, 17 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Batam, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang kena cukai ilegal berupa 1,12 juta batang rokok tanpa dilei pita cukai, di kawasan perairan Pulau Panjang, Kota Batam, pada hari Kamis, 12 Maret. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam kapal cepat atau speedboat tanpa identitas nama yang bermesin berkekuatan 2 x 200 PK, yang mengalami kandas atau mendarat darurat di tengah hutan bakau dan ditinggalkan oleh para awak kapalnya.

crossorigin="anonymous">

Tindakan tegas penegakan hukum ini dilakukan setelah pihak Bea Cukai melakukan observasi intensif dan observasi cermat terhadap aktivitas gerak-gerik yang dinilai mencurigakan di wilayah perairan tersebut. Tim patroli laut yang diterjunkan kemudian berhasil menemukan keberadaan sarana pengangkut tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, dan berhasil mengamankannya dalam keadaan kosong tanpa adanya kru atau awak yang berada di lokasi kejadian perkara.

Setelah menjalani proses evakuasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri atas 75 kemasan karton rokok merek H-Mind dengan total 640 ribu batang, serta 40 kemasan karton rokok merek OFO-Bold sebanyak 480 ribu batang. Dengan demikian, akumulasi keseluruhan barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 1,12 juta batang.

Berdasarkan estimasi nilai, barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp1,66 miliar, dengan potensi kerugian keuangan negara yang berhasil dicegah mencapai Rp835,5 juta. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa gangguan tidak akan kendur dalam memperketat dan memperkuat pengawasan di sepanjang jalur laut, serta secara aktif mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut berpartisipasi serta dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar mereka.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0