Kejaksaan Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara, Wujud Pemulihan Aset Negara

banner 120x600

JAKARTA, 16 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DK Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum. , menghadiri kegiatan seremonial penyetoran uang rampasan negara dan perkara denda Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana perjudian online ke Kas Negara .

crossorigin="anonymous">

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2026 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat , sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) .

Penyetoran uang rampasan negara tersebut Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo .

Total dana yang disetorkan ke Kas Negara mencapai Rp530.430.217.324,57 atau sekitar Rp530,43 miliar .

pelaksanaan Putusan Pengadilan

Penyetoran uang rampasan dan denda perkara dilakukan melalui mekanisme resmi ke Kas Negara , sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi pengadilan sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa aset hasil kejahatan tidak dikembalikan oleh pelaku , melainkan dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seremoni Penyerahan Simbolis

Dalam kegiatan tersebut, prosesi penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia .

Penyerahan tersebut mencerminkan sinergi dan koordinasi antar lembaga negara , khususnya antara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan, dalam memastikan bahwa uang rampasan negara dan denda perkara yang telah diputuskan pengadilan dapat disetorkan secara resmi ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

Melalui langkah ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk pencucian uang yang berasal dari praktik perjudian online , sekaligus memperkuat sistem pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset hasil kejahatan .

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0